JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI Pemkab Batanghari menertibkan puluhan tempat usaha yang tidak memiliki kelengkapan izin usaha di lima kecamatan yang tersebar di Kabupaten Batanghari.
Data yang dihimpun, 46 tempat usaha tidak memiliki izin, sedangkan yang memiliki izin dan belum meregistasi ulang sebanyak 66 tempat usaha.
Sebanyak 46 pelaku usaha yang beraktivitas tidak memiliki kelengkapan usaha seperti Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), ditertibkan tim Dinas Pendapatan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinkes dan BPTSP," kata Kabid Penegakan Perundang-undagan Pol PP Batanghari, Sanusi,S,Ag.
Penertiban yang dilakukan dibeberapa tempat usaha seperti, apotek, toko manisan, toko baju, bengkel, dialer dan rumah makan tersebut untuk mendata jumlah wajib pajak yang tidak memiliki kelengkapan izin usaha serta usaha yang beralih fungsi.
"Penertiban tersebut dilakukan agar semua pelaku usaha memiliki ijin usaha yang sah selama melaksanakan usaha di Batanghari," tandasnya.(rza)
