JAMBIUPDATE.CO, KERINCI-Dana untuk pembebasan lahan bandara Depati Parbo Kerinci mencapai angka Rp 30 Miliar.
Asisten II Setda Kerinci, Bambang Karyadi, menjelaskan, dana itu Rp 15 Milyar dari Pemprov Jambi dan Rp 15 Milyar dari Pemerintah Pusat.
Dana itu sudah ada, yang dikelola oleh Kepala Bandara Depati Parbo Kerinci. Kini prosesnya masih dalam validasi data, dan perhitungan harga dari tanah tersebut. "Setelah ada perhitungan, bisa langsung dilaksanakan pencairan dana ganti rugi lahan kepada pemilik lahan," terangnya.
Untuk pelaksanaannya lanjutnya, pemkab Kerinci melaksanakan pemberian ganti rugi secara terbuka dan selektif, pemilik tanah tidak bisa sembarangan mengklaim tanah miliknya. Pasalnya, panitia menetapkan untuk syarat menerima pencairan ganti rugi lahannya, pemilik tanah harus membawa alat bukti yang sah.
"Untuk menerima pencairan harus lengkap alat bukti, mulai dari surat pernyataan, sertifikat tanah dan data pendukung lainnya. Kita berharap usaha ini bisa diselesaikan debgan segera, sehingga 2018 program pelebaran bandara bisa dilaksanakan," tandasnya.(adi)