JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pimpinan Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra (SAH) ketika berbicara di Makasar (21/11) Sulawesi Selatan kemarin, mengatakan Perpustakaan Nasional adalah lembaga yang memiliki fungsi sebagai perpustakaan pembina, rujukan, deposit, penelitian dan jejaring pustaka.
Berbicara dalam kapasitas mitra kerja Perpustakaan Nasional di acara Workshop Penguatan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Revisi UU No. 4 Tahun 1990 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, SAH mengatakan fungsi perpustakaan sebagai deposit menjadi hal terpenting karena menjadi landasan dalam melaksanakan fungsi lain.
"Idealnya jika perpustakaan mau menjadi rujukan, melakukan pembinaan, pusat penelitian dan jejaring pustaka, fungsi deposit pustaka harus dioptimalkan terlebih dahulu, karena ini menjadi landasan bagi pelaksanaan fungsi lainnya."
Fungsi deposit sendiri merupakan merupakan kewajiban perpustakaan dalam menyimpan dan melestarikan semua karya cetak, karya rekam dan karya elektronik yang diterbitkan di wilayah Indonesia. Dalam hal ini perpustakaan yang menjalankan fungsi deposit secara nasional adalah Perpustakaan Nasional, jelas Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Selanjutnya SAH menambahkan, fungsi sebagai perpustakaan deposit yang diberikan kepada Perpustakaan Nasional merupakan amanah UU No 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
"UU ini bertujuan untuk mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dengan sasaran terhimpun koleksi nasional sebagai hasil budaya bangsa untuk mewujudkan pustaka sebagai deposit."
Sehingga dengan adanya perpustakaan deposit kita bisa memiliki rujukan terbaik dalam karya cetak dan karya rekam di Indonesia, sebagai tempat belajar, meneliti dan rekreasi intelektual yang berkualitas, tegasnya.
"Pustaka menjadi deposit peradaban, pengetahuan, monumen dan kebanggaan dari perjalanan karya cetak dan rekam di tanah air, tandasnya.(*/wan)
