JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Gubernur Jambi, Zumi Zola, akan menerima hibah jalan desa dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia, Kamis (16/11) siang di Kantor Kementerian PUPR Republik Indonesia, Jakarta.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah. Disebutkannya, hal ini berdasarkan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-213/MK.6/KN.5/2017, Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang disetujui untuk dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi Jambi.
Beberapa jalan yang dihibahkan itu tersebut yakni, Jalan Desa di Kawasan Tanggo Rajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi, tahun perolehan 2010, 800 m2, nilai perolehan Rp1.481.355.000
Kemudian, Jalan Desa di Kawasan Tanggo Rajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi, tahun perolehan 2012, 340 m2, nilai perolehan Rp1.913.104.800
Selanjutnya, Jalan Desa di Kawasan Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, Provinsi Jambi, tahun perolehan 2010, 250 m2, niai perolehan Rp1.518.390.000. Total jalan yang dihibahkan 1.390 m2 dengan total nilai perolehan Rp4.912.849.800,00. (*/wan)
