JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Kepala Dinas Pertanian Tebo, Ir Sarjono resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Satuan Reskrim Polres Polres Tebo di Pengadilan Negeri Tebo.
Upaya hukum ini dilakukan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi Pembangunan Embung di Desa Sungai Abang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo.
Hakim PN Tebo, Andri Lesmana SH MH saat dikonfirmasi, Rabu (15/11) membenarkan hal ini. Kata Dia, berkas gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sarjono telah diterima oleh PN Tebo pada Jumat (10/11).
"Jumat kemarin berkasnya masuk dan Senin (13/11) penetapan hakim," ujar Andri Lesmana.
Ditanya mengenai materi gigatan yang dilayangkan oleh Sarjono, dirinya mengungkapkan bahwa gugatan tentang penetapan tersangka yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur.
"Gugatan terkait keberatan dia ditetapkan sebagai Tsk karena dianggap tidak sesuai prosedur," jelasnya.
Andri juga menjelaskan bahwa PN Tebo pun telah menetapkan jadwal sidang perdana yakni Senin depan (20/11).
Kasus dugaan korupsi pada Pengadaan Kontruksi Embung Sungai Abang senilai 1,6 miliar oleh Dinas Pertanian Tebo ini berawal dari laporan masyarakat tentang proyek yang dikerjakan asal jadi. Bahkan dari pantauan di lapangan proyek yang dikerjakan dari dana DAK senilai 1,6 miliar tersebut diluar ekspektasi dan terlihat asal jadi dan disesalkan banyak pihak. (bjg)
