iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP) Kota Jambi, akan meninjau kembali izin usaha tempat hiburan di Kota Jambi. Peninjauan tersebut akan dilakukan saat pelaku usaha melakukan perpanjangan izin usahanya.

Fahmi, Kepala Dinas Penananman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, mengatakan, saat ini banyak tempat usaha yang lokasinya  sudah tidak lagi relevan.

"Sebelumnya mungkin dibangun disitu tidak masalah, tapi karena perkembangan kota, ada pemukiman dan pertumbuhan lain, jadi perlu dikaji ulang," kata Fahmi, baru-baru ini.

Lebih lanjut Fahmi mengatakan, beberapa yang menjadi catatan tempat hiburan adalah jam operasional.  "Lihat operasionalnya, kalau dekat sekolah tidak boleh buka siang. Tempatnya tertutup tidak bisa dilihat dari luar," imbuhnya.

Kata Fahmi, pihaknya akan melakukan survey ulang, tanggapan masyarakat sekitar  terkait keberadaan tempat hiburan tersebut. Sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2010, dijelaskan bahwa minimal lokasi suatu tempat hiburan harus berada pada radius 300 m dari tempat ibadah dan sekolah. (hfz)

 

 

 

 

 


Berita Terkait



add images