JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Gudang karet yang berada di wilayah jalan Majapahit, Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi harus angkat kaki. Pemilik gugdang harus memindahkan gudangnya, paling lambat akhir Desember 2017. Mereka harus pindah ke wilayah yang sudah ditetapkan Pemerintah sebegai tempat perdagangan dan jasa.
Untuk pemindahan gudang karet ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi tidak akan memberikan peringatan berbentuk surat.
Fahmi Kepala DPMPTSP Kota Jambi mengatakan, pihaknya tak akan mengeluarkan peringatan, karena terhitung akhir Desember nanti semua izin gudang sudah berakhir.
Tak perlu kirim surat, kalau masih beroperasi diakhir Desember nanti, berarti ilegal, kata Fahmi.
Dia menyebutkan, tak ada alasan lagi bagi pemilik gudang karet untuk tidak memindahkan usaha mereka dari kawasan tersebut. Karena sejak 2016 lalu, setiap pemilik gudang yang mengurus izin sudah diberi tahu mengenai keharusan pemindahan gudang mereka.
Sudah kita kasih tahu. Kalau masih operasi berarti tak punya izin, imbuhnya.
Menurutnya, kawasan tersebut tak lagi boleh adanya pergudangan basah seperti karet, karena wilayah tersebut masuk dalam pemukiman warga. Kalau juga masih mau memanfaatkan gudangnya, pengusaha harus mengubah usahanya bukan untuk gudang basah seperti karet. (hfz)
