iklan Anggota DPR RI, H. Bakri.
Anggota DPR RI, H. Bakri.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Semakin maraknya transportasi online yang beroperasi di Kota Jambi,  membuat jasa transportasi angkutan kota (angkot) semakin hilang.

Hal ini menimbulkan gejolak di masyarakat, khususnya kalangan sopir angkot. Rencananya, Rabu (8/11), koalisi sopir angkot akan melakukan aksi damai menuntut pemerintah agar menertibkan transportasi online di Jambi.

Menanggapi hal ini, anggota komisi V DPR RI dapil Jambi, Bakri, mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah resmi mengeluarkan Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Permenhub ini efektif berlaku mulai 1 November 2017, agar tidak terjadi kekosongan hukum. Dengan adanya Permenhub 108 ini, diharapkan dapat melindungi para pengguna jasa transpostasi. Dan bagi pengusaha transportasi online, ini menjadi aturan main yang harus ditaati, ujarnya.

Ditambahkannya, selaku anggota Komisi V DPR yang membawahi masalah perhubungan, ia meminta agar pemerintah mensosialisasikan Permenhub 108 tahun 2017 ini hingga ke daerah-daerah.

Permenhub ini harus disosialisasikan hingga ke daerah, agar semua tahu bagaimana aturan mainnya, pungkasnya. (*/wan)

 


Berita Terkait



add images