JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2018 mengalami kenaikan sebesar 9,19 persen dari UMP tahun lalu. Jumlah ini pun telah disetujui oleh Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Muhammad Fauzi mengatakan, kenaikan UMP Provinsi Jambi sebesar Rp.179,7 ribu. Jumlah ini sudah berdasarkan rapat dihadiri oleh asosiasi dan serikat pekerja.
Sementara itu, untuk UMP Sektoral hingga saat ini belum ditetapkan. Ia menjelaskan, saat ini UMP Sektoral masih adalam pembahasan bersaa dengan pihak terkait
"Kita pemerintah sesuai intruksi Pusat mendorong kepada asosiasi untuk melakukan kesepakatan, katanya.
Lanjut fauzi, Iamnegatakan saat ini mereka masih melakukan rapat untuk menetukan jumlah upah yang akan diajukan. Nantinya setelah ada kesepakan akan di kosolidasikan dengan dewan pengupahan untuk disetujui. Kemudian diajukan ke gubernur untuk ditetapkan, katanya.
Lanjunya, ia mengatakan UMP Jambi Tahun 2018 sebesar Rp. 2,243 juta. Jumlah ini dihitung perbulan untuk waktu 7 hari dengan 40 jam kerja seminggu. (nur)
