JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Abdul Halim Gumri, Ketua KONI Tanjab Barat periode 2012 2016 kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi. Sidang digelar di Senin (30/10).
Dalam sidang, Terdakwa Abdul Halim Gumri disebut tidak melibatkan orang lain dalam mengurus dana hibah KONI Tanjab Barat sebesar Rp4,5 miliar.
Keterangan ini kompak disampaikan oleh empat saksi yang dihadirkan, yakni Azwar wakil ketua satu, Yance wakil ketua dua, Dodi Wijaya Bendahara Koni dan Afizal Sekretaris Koni.
Saksi Dodi Wijaya mengatakan, kas yang dikelola adalah sebesar Rp4,5 miliar. Namun saat ia mulai menjabat hanya ada Rp1,2 miliar yang diketahuinya. "Ada honor pelatih yang belum dibayar , juga Rp530 juta bonus atlet dan 46 Saya setor kembali," terangnya.
Kemudian hakim anggota melanjutkan pertanyaan majelis terkait pengetahuan saksi Wijaya terhadap LPj keuangan koni dan tahapan pengeluaran kas Komite tersebut. Juga disinggung mengenai dana hibah yang ditemukan mengalir ke organisasi induk olahraga ini.
"Saya hanya cairkan tidak tahu untuk kegiatan dan pembelian apa, yang tahu ketua. Dan laporan pertanggungjawaban bukan Saya yang buat, Saya tanya ke ketua katanya sudah buat SPj," bebernya.
Bahkan dalam perencanaan Wijaya mengaku tidak tahu menahu. Atas jawaban Wijaya tersebut hakim sempat memberikan komentarnya.
"Masa bendahara hanya mencairkan saja , apa ketua KONI hanya one man show saja," tegas hakim Edi Istanto.
Saksi lainnya juga ditanyai mengenai tupoksi mereka masing-masing. Mulai dari wakil ketua 2 dan 3 yang mengatakan tugasnya adalah menggantikan sang ketua jika berhalangan hadir. Bahkan Sekretaris Koni Afizal juga mengatakan tugasnya adalah membuat surat keterangan anggaran.
Selanjutnya saat keempat saksi ditanyai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai keterlibatan saksi dalam penyusunan anggaran mereka menjawab tidak dilibatkan.
"Setahu kami susunan itu sudah jadi, tidak tahu ketua (terdakwa Abdul Halim Gumri,red) buat dengan siapa," jawab Azwar mewakili ketiga rekannya.
Atas keterangan para saksi terdakwa Abdul Halim Gumri menyatakan keberatan. Saya keberatan yang mulia, dalam rencana kegiatan Saya dititipkan oleh Bendahara Wijaya dana masing-masing cabor, bertahap saya salurkan," bantah terdakwa. (aba)
