JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 masih dihantui dengan sejumlah indikasi kecurangan. Salah satunya eksodus pemilih yang bisa terjadi besar-besar dari luar daerah.
Indikasi ini terungkap saat sosialisasi pengawasan Pemilu partisipasif oleh Panwaslu Kota Jambi, siang ini (21/10). Pemicunya adalah pemberlakuan surat keterangan (Surket) pindah domisili yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Pimpinan panwaslu Kota Jambi Fachrul Rozi tidak menampik adanya indikasi tersebut. Menurutnya potensi itu terbuka lebar karena pengguna Surket bisa menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara.
"Bayangkan saja jika mendadak ada penerbitan ribuan Surket. Apakah ini indikasinya tidak kesana (kecurangan, red)," ujarnya.
Hanya saja, penggunaan Surket sudah di
diatur undang-undang, sehingga tidak bisa di rubah lagi. Kedepan pihaknya minta agar dinas kependudukan dan catatan sipil tidak sembarang mengeluarkan surat pindah domisili.
"Potensi ini sudah kita lihat. Jadi pihak terkait juga akan kita minta tidak sembarangan mengeluarkan Surket," pungkasnya. (aiz)
