iklan Ilustrasi. Foto : Net
Ilustrasi. Foto : Net

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Di Kota Jambi minuman beralkohol (minol) bebas beredar di dalam room karaoke. Bahkan, minuman beralkohol ini tak lagi menjadi rahasia di mata anak dibawah umur.

Bukti itu pernah didapatkan Satpol PP Kota Jambi saat melakukan razia di tempat hubuaran malam. Banyak ditemukan pengunjung karaoke sedang pesta minol dalam room karaoke. Tapi, penindakan yang diberikan masih sangat ringan, yakni, sanksi administrasi.

Pihak perizinan mengaku, untuk penindakan tegas bisa langsung dilakukan oleh Satpol PP karena ada Peraturan Daerah tentang ketertiban umum.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, Fahmi, mengatakan, ada Perda tentang ketertiban umum. Pihak Satpol PP bisa menindak tegas pelanggaran itu.

Surat peringatan bisa dari DPMPTSP, juga bisa dari Satpol PP, kata Fahmi.

Bagi pelaku usaha yang melanggar, bisa dikenakan sanksi administrasi dan pembinaan. Bahkan izinnya bisa dicabut jika tak mengindahkan. Fahmi menyebutkan, minol hanya diperbolehkan diminum di tempat, seperti PUB, Bar, Diskotik. Pada prinsipnya, bartender memiliki tanggung jawab dan bisa mengawasi tamu saat minum.

Pembinaan bartender yang harusnya dilakukan Dinas Pariwisata. Bartender sifatnya mengontrol, kalau ada yang sudah mabuk berat, tidak lagi diberi tambahan minum. Anak dibawah 21 tahun tidak dizinkan minum, pungkasnya. (hfz)


Berita Terkait



add images