iklan Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi Rivai saat melantik anggota Panwaslu 11 Kabupaten/Kota di Novita Hotal beberpa waktu lalu.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi Rivai saat melantik anggota Panwaslu 11 Kabupaten/Kota di Novita Hotal beberpa waktu lalu.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Diam-diam Mahpud melakukan pelawanan usai dianulir sebagai calon Anggota Panwas Batanghari terpilih belum lama ini. Buktinya, Mahpud resmi melaporkan lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Hal ini diketahui dari website resmi DKPP RI, www.dkpp.go.id dengan pengaduan bernomor 199/VI-P/L-DKPP/2017, per tanggal 14-09-2017.  Dimana teradu yakni Asnawi, Fauzan Khairazi dan Ribut Suwarsono selaku pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi periode lalu. 

Adapun pengadu adalah Mahpud dengan memberi kuasa pada Tengku Ardiansyah dkk dari Law Office Krismanto SH & Associate. Pokok perkara terkait surat Nomor 10/BA/BAWASLU-JBI/VIII/2017 pemberitahuan pembatalan Pengadu sebagai calon anggota Panwas Kabupaten Batanghari dan menetapkan urutan di bawahnya untuk menggantikan Pengadu. 

Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi Rivai dikonfirmasi membenarkan adanya laporan ini. Sidang sendiri akan digelar besok, Rabu (11/10).

"Iya, sidangnya tanggal 11 Oktober nanti langsung di DKPP RI," ujarnya. 

Menurutnya, laporan ini merupakan tindak lanjut laporan yang dilayangkan oleh Mahpud atas dianulirnya dia dari anggota Panwas Batanghari terpilih. itu sah-sah saja, memang prosesnya begitu, katanya

Disamping dirinya, pimpinan Bawaslu periode lalu juga ikut dilaporkan. Meraka adalah Fauzan Khairazi dan Ribut Suwarsono. "Kita masih sibuk menyusun laporan untuk menghadapi sidang DKPP," ucapnya.

Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Jambi sudah menggelar pleno pengganti anggota Panwas Batanghari terpilih yang terbukti terlibat kepengurusan partai politik. Hasilnya, Andi Kurnia ditetapkkan sebagai pengganti Mahpud. 

Mahpud sendiri dianulir karena terbukti terlibat kepengurusan partai politik. Hal itu dibuktikan dengan Sk dan pemanggilan saksi-saksi dengan melakukan klarifikasi dan verifikasi. (aiz)


Berita Terkait



add images