JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo, Eko Putra, akan diperiksa pihak kepolisian terkait kasus pencurian Buah sawit PT Tebo Alam Lestari oleh sekelompok masyarakat di Desa Semambu, Kecamatan Sumay.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kanit Reskrim, Aiptu Umar Ibrohi ketika dikonfirmasi. Dirinya mengatakan, pihak LH akan dimintai keterangan terkait kasus kasus pencurian sawit tersebut.
"Iya benar, kita akan meminta keterangan pihak LH, kemungkinan Senin atau Selasa depan," ujar Umar.
Ditanya mengenai kejadian, Umar mengtakan bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar 11 September 2017. Dimana sawit milik PT TAL yang berada di DAS di panen oleh sekolompok warga. Atas kejadian tersebut, oleh Ketua KUD, Hadi Muslim dilaporkanlah ke pihak Polsek Sumay.
Informasi yang berhasil dihimpun, sekelompok warga diduga melakukan panen buah sawit di pinggiran sungai milik PT TAL. Mereka beralasan telah mendapat kesepakat dengan PT TAL, Komisi 2 DPRD Tebo dan juga mendapat izin dari Dinas LH Kabupaten Tebo. Atas kejadian tersebut, pihak KUD langusung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Sumay.
Kepal Dinas Lingkungan Hidup Tebo, Eko Putra mengaku telah mendapat informasi akan dipanghil pihak kepolisian (Polsek Sumay,red) untuk dimintai keterangan terkait LH memberikan izin untuk memanen buah sawit tersebut.
"Pihak LH Tebo tidak pernah mengizinkan atau mengekuarkan surat izin untuk melakukan panen terhadap buah sawit yang berada di sepadan sungai yang merupkan milik PT TAL," ujarnya. (bjg)