JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT Mendahara Agrojaya Industry (PT MAJI) dengan karyawannya, gagal. Karenanya, karyawan menempuh jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Upaya mediasi dilakukan oleh Mediator Hubungan Industrial di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tanjab Timur serta dihadiri Pengawas Ketenagakerjaan dilakukan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tanjab Timur.
M Dasuky Hajar Nasution, salah satu katyawan saat dikonfirmasi media mengatakan, bahwa ia bersama rekan-rekannya akan melanjuti persoalan tersebut ke PHI. Segala berkas-berkas telah dipersiapkan, termasuk didalamnya berkas risalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial serta anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tanjab Timur sebagai Mediator Hubungan Industrial.
"Hari Senin, 9 Oktober 2017, kami akan mendaftarkan persoalan ini ke PHI," ungkapnya.
Dalam hal ini pekerja minta agar PT MAJI merubah dan menaikkan status pekerja dari PKWT menjadi PKWTT. Sedangkan pihak perusahaan menerangkan bahwa management PT MAJI akan mengangkat pekerja PKWT pada 2018 melalui Assesmen yang dilaksanakan pada Nopember 2017.
Terkait keterangan pihak perusahaan tersebut, M Dasuky Hajar Nasution, menyatakan soal menaikkan status pekerja dari PKWT menjadi PKWTT, itu sudah sering didengarnya dari pihak manajemen perusahaan. Namun faktanya tidak pernah terwujud.
"Kami bosan dengan janji itu,"tuturnya
Sementara itu,pihak PT MAJI sampai saat ini belum dapat dikonfirmasi awak media terkait karyawannya yang mendatangi Dinas Nakertrans. (oni)
