JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Rendahnya nilai retribusi yang didapatkan oleh Pemprov Jambi dari kerja sama dengan Hotel Ratu dan WTC Batanghari, hingga saat ini terus dikaji ulang.
Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, mengatakan, kerjasama dengan pola perjanjian Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer) pembagian besaran kerjasama itu sudah tak sesuai lagi dengan perkembangan zaman saat ini.
Awal bulan November akan kita panggil pihak Ratu Hotel dan WTC, katanya.
Dijelaskannya, kerjasama dengan mall WTC Batanghari sudah ada sejak tahun 2004 lalu, dengan PT Simota Putra Parayudha (SPP). Dalam pengelolahanya digunakan sistem bagi hasil keuntungan dengan masa kontrak selama 30 tahun yang dihitung dari tahun 2007.
"Setiap tahunnya Pemprov Jambi mendapat bagian hasil dari keuntung pengelolaan gedung WTC sebesar 5 persen pada 10 tahun pertama dan akan bertambah hingga 20 persen untuk selanjutnya," katanya.
"Namun, sejak beroperasi tahun 2007 lalu, pertahun hanya menyetrokan sebesar Rp. 70 juta," bebernya lagi.
Begitu juga dengan Hotel Ratu and Resort yang dikerjasamakan Pemprov dengam PT Jambi Sapta Manunggal Pratama (JSP). Bagi hasil sebesar Rp. 200 juta pertahun juga dianggap sangat kecil, apabila dihitung dengan gedung yang dikelola.
Jumlah itu sangat kecil, makanya kita akan melakukan pengkajian ulang, pungkasnya. (wan)
