JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Partai politik dan kandidat harus benar-benar memahami aturan main dalam pelaksanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Pasalnya bila nekad berbenturan dengan aturan, maka Parpol dan kandidat bisa mendapatkan sanksi berat.
Salah satunya adalah terkait transaksi mahar politik yang dilakukan kandidat dan Parpol pada konstestasi politik tahun depan. Hal ini seperti diatur dalam PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan, bab VIII terkait larangan dan saksi pada pasal 88 dan 89.
Dimana partai politik atau gabungan partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses
pencalonan Pemilihan. Jika terbukti partai politik menerima imbalan, sanksinya dilarang mengajukan pasangan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama.
Sedangkan untuk calon bisa dikenakan sanksi pembatalan bila terbukti memberi imbalan selama proses pencalonan. Hal ini dibuktikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pimpinan Panwaslu Kota Jambi, Fahrul Rozi mengatakan dalam aturan jelas mengatur terikat larangan yang tidak boleh dilakukan calon dan parpol. Bila aturan itu ditabrak, maka pihak-pihak yang terlibat bisa mendapatkan sanksi.
"Sanksi untuk kandidat, apabila terbukti dengan putusan pengadilan maka kandidat bisa di batalkan sebagai calon. Begitu juga dengan Parpol tidak bisa mengusung calon pada periode berikutnya," ujarnya.
Dalam pengawasan ini, pihaknya berharap bantuan dan dukungan element dan stakeholder untuk melakukan pengawasan terhadap proses pencalonan ini. "Ini kita lakukan dengan harapan dan satu tujuan, agar proses demokrasi ini bisa berjalan sukses," pungkasnya.(aiz)
