Asisten Deputi Industri Ekstraktif Kemenko Bidang Perekonomian, Ahmad Bastian Halim mengatakan EITI adalah standar global transparansi industri ekstraktif yang saat ini telah dilaksanakan di 52 negara, termasuk Indonesia. Transparansi merupakan kunci dalam meningkatkan kepercayaan para pihak, sehingga meningkatkan iklim usaha yang kondusif.
EITI dapat meningkatkan kepercayaan atau trust, karena proses transparansi diawasi oleh kelompok multi, katanya.
Dalam pelaksanaan transparansi, Indonesia setiap tahun harus mempublikasikan informasi pembayaran royalti, pajak dan pembayaran lain perusahaan dan penerimaan negara dari industri ekstraktif ke publik.
Dijelaskannya sejak 2013, empat |aporan telah dipublikasikan , mencakup informasi penerimaan negara dari seluruh perusahaan sektor migas, namun dari sektor minerba baru sekitar 85 % dari tota| penerimaan negara.
Dalam laporan EITI Indonesia, baru sekitar 120 perusahaan minerba yang diwajibkan untuk menyampaikan Iaporan pembayaran ke negara. Ribuan perusahaan lainnya yang sebagian besar memegang lzin Usaha Pertambangan (IUP) yang dlterbitkan oleh Pemerintah Daerah, masih belum menjadi perusahaan pelapor ElTl.
"Inilah nantinya yang akan dikelola oleh daearah," tambahnya. (Nur)
