JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun Muhammad Syaihu secara resmi mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Sarolangun, Selasa (12/9).
Adapun poin gugatan diantaranya, tidak terima dengan pemecatan dirinya dari anggota dan Ketua DPC PDI Perjuangan termasuk pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW).
BACA JUGA : Syaihu Resmi Gugat PDIP ke Pengadilan Negeri Sarolangun
Muhammad Syiahu, menyebut surat pemberhentianya sebagaimana kebiasaan partai PDI Perjuangan harus ditanda tangani oleh ketua Umum ibu Mega Wati dan setempel basah serta ada segel dibawahnya.
"Seharusnya setempel basah dan ditanda tangan oleh ketua umum, tapi ini tanda tangannya hanya scan," pungkas Syaihu. (hnd)
