JAMBIUPDATE.CO, SENGETI - Memasuki akhir Triwulan III Tahun anggaran 2017, pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kabupaten Muarojambi tak kunjung dimulai, jika dilihat dari jadwal yang ada maka kondisi ini dapat disebut keterlambatan atau molor.
Molornya pembahasan APBDP ini diduga terkait masih belum selesainya kesepakatan antara eksekutif dan Legislatif terkait realisasi PP 18 Tahun 2017 tentang besaran Gaji anggota Dewan, hingga kini belum dapat ditemukan titik terang angka kenaikan gaji yang disetujui bersama.
Dari Informasi yang didapat, Dewan Muarojambi menginginkan jika PP tersebut diterapkan mulai Juli. Sedangkan Pemkab Muarojambi menginginkan jika kenaikan gaji mereka dibayar sejak Agustus.
Anggota dewan Muarojambi Sunar, membenarkan belum adanya titik temu antara dewan dan Pemkab. "Ya memang masih belum klop. Kami (Dewan,red) menginginkan dibayar dari Juli, sebab PP tersebut disahkan di bulan Juli," tutur Sunar.
Lebih lanjut Ketua BK Dewan Muarojambi ini menjelaskan, PP 18 tersebut merupakan penganti PP 24 dan setelah resmi diganti maka secara otomatis PP yang baru sudah bisa digunakan. "Yang lama sudah diganti. Pemkab saja yang lambat merealisasikannya," kata Sunar.
Sementara itu, Pelaksana tugas Sekda Muarojambi, Junaidi SP saat dikonfirmasi membantah adanya tarik ulur tersebut. Menurut Junaidi pengesahan APBDP akan dilasanakan dalam waktu dekat.
"Tidak benar itu sebentar lagi disahkan .Ini sayo lagi nak rapat dengan dewan membahas itu," imbuh Junaidi singkat.(era)
