JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Jika kemarin, PT Lambang Sawit Perkasa (LSP) yang bergerak di bidang perkebunan sawit di kecamatan Bathin VIII mendapat sorotan terkait limbah kolam yang jebol dan membahayakan masyarakat serikat dari Dinas Lingkungan Hidup (LH).
Kini, PT. LSP kembali mendapat sorotan dan keluhan dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sarolangun. Pasalnya, perusahaan diduga tidak menjalankan aturan yang telah ditetapkan.
Arsyad, Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sarolangun saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dirinya menyayangkan karena perusahaan PT. LSP tidak ada keterbukaan terkait tenaga kerja sehingga menimbulkan kekecewaan dari pihak Dinakertrans Sarolangun.
"Saya pikir saat ini PT. LSP tidak koperatif dan tidak welcome dengan Pemkab, contohnya saja tidak ada laporan soal jumlah tenaga kerja, kemudian saat kami minta lansung data jumlah tenaga kerja dengan mereka tidak di kasih," kata Arsyad Kadisnakertrans.
Dikeluhkannya, saat ini tugas Pemkab untuk mendapatkan informasi guna melakukan pendataan terhadap tenaga kerja terhambat di PT. LSP. Padahal, salah satu kewajiban dari setiap perusahaan untuk melaporkan jumlah tenaga kerjanya.
"Kita tidak mau salah, apalagi ini aturan yang wajib dijalankan, sebab ini tugas kami soal tenaga kerja. Kemudian mereka juga punya tanggung jawab melaporkan itu, jadi tolonglah perusahan jangan menutup diri dengan pemkab soal informasi jumlah tenaga kerja," harapnya. (hnd)