JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- KPU Kota Jambi menetapkan jumlah minimal dukungan untuk maju Jalur Perseorangan sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Jambi tahun 2018.
Jumlah minimal dukungannya sebanyak 34.938 dukungan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Angka ini didapat berdasarkan Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu terakhir, dikali 8,5 persen.
Jadi didapat jumlah dukungan sebanyak 34.938 KTP, sebagai dukungan minimal untuk calon perseorangan. Dan ini harus dengan KTP elektronik," ujar Wein Arifien, ketua KPU Kota Jambi, hari ini (10/9).
Ditambahkannya, DPT pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Jambi Tahun 2015 sebagai data DPT pemilih terakhir tersebut adalah 411.033 pemilih. Sehingga delapan koma lima persen dari jumlah tersebut adalah 394.938.
Mengenai sebaran dukungannya, minimal tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan. Untuk Kota Jambi kan ada 11kecamatan, jadi sebaran dukungannya minimal di 6 kecamatan, pungkasnya. (aiz)
