JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Formulasi mekanisme pemungutan pajak terhadap bisnis jual beli online tengah digodok. Salah satunya dengan melibatkan orang ketiga di dalam pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pelaku usaha.
Melihat ini, Dipo Ilham Djalil mengatakan jika pemerintah harus betul-betul melihat semua sisi sebelum menetapkan skema pemungutan pajak. Sehingga pajak yang ditetapkan tidak menimbulkan polemik dikemudian hari.
Pemerintah harus memberikan banyak pertimbangan, semuanya disampaikan secara terbuka. Jangan sampai menimbulkan polemik dikemudian hari, ujarnya.
Dipo menyebutkan, rencana pemerintah yakni ingin menerapkan skema pemungutan pajak untuk bisnis online akan berbeda self assessment. Dimana sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak (WP) untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak.
Skemanya pemerintah menunjuk pihak ketiga untuk memungut atau memotong PPh dan PPN dari pelaku bisnis online. Ini yang harus benar-benar diatur, katanya.
Wasekjen DPP PAN ini menyubutkan, pemerinta harus melihat siapa pihak ketiga yang akan memungut atau memotong PPh dan PPN bisnis online. Apalah penyelenggara market place atau langsung oleh Ditjen Pajak.
Hal semacam ini yang harus dipertegas. Biar masyatakat juga bisa lebih mudah memahami, pungkasnya. (aiz)
