JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Kantong anggota DPRD Kota Jambi bakal semakin tebal. Pasalnya, tunjangan para wakil rakyat itu bakal dinaikkan 7 kali lipat karena Kota Jambi termasuk anggaran berkategori tinggi.
Data yang berhasil diperoleh jambiupdate.co, gaji anggota DPRD Kota Jambi saat ini, besarannya antara lain untuk Ketua DPRD Rp 36.980.586, Wakil Ketua DPRD Rp 29.676.000 sedangkan anggota DPRD Rp 23.489.345.
Salah satu item dalam gaji itu terdapat tunjangan komunikasi yang jumlahnya mencapai Rp 5.355.000, tunjangan inilah yang bakal dinaikkan 7 kali lipat.
Meski belum ada angka pasti, namun jika dikalkulasikan, tunjangan komunikasi bisa mencapai angka Rp 37.485.000. Dan jika angka ini ditambahkan ke gaji Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Jambi, jumlahnya cukup wah, bisa di atas Rp 50 jutaan.
Penambahan tunjangan ini akan segera disahkan dalam Paripurna APBD-P Kota Jambi nanti.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah dan Aset Daerah, Kota Jambi, Deki Subianda, mengatakan, kenaikan tunjangan DPRD itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017.
Dari PP tersebut, ada ketentuan terkait kenaikan tunjangan PDRD, mulai dari kategori rendah, sedang dan tinggi. Berdasarkan hitungan dari PP, DPRD Kota masuk kategori tinggi, yakni 7 kali lipat kenaikan, katanya.
Deki mengaku, belum bisa memastikan berapa penambahan anggaran untuk memenuhi gaji dan DPDRD Kota Jambi tersebut. Saat ini masih tahap pembahasan. Penambahan biaya gajinya belum bisa disebutkan, tuturnya.
Untuk pembayaran gaji dan tunjangan Dewan sesuai PP 18 2017, kemungkinan akan mulai berlaku pada Oktober mendatang. Mungkin Oktober baru mulai, tunggu pengesahan APBD-P, sebutnya. (hfz)
