JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 segera dimulai. Namun, mengacu pada UU nomor 7 tahun 2017, jumlah personil PPK mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Desi Ariyanto mengatakan, menghadapi Pilkada jilid III, personil PPK tinggal 3 orang. Hal ini berbeda dengan Pilkada sebelumnya yang berjumlah 5 orang personil.
Jika mengacu pada UU nomor 7 tahun 2017 jumlahnya adalah 3 orang. Ini tentu menjadi tantangan tersendiri," ujarnya.
Hanya saja, untuk usia minimal yakni 17 tahun dan tidak ada pembatasan maksimal. Sedangkan persyaratan dam ketentuan lainnya masih sama dan tidak jauh berbeda dengan sebelumnya.
Minimal usia 17 tahun, kalau maksimalnya tidak ada batasan. Ketentuan lainnya masih tetap sama dengan sebelumnya, sebutnya.
Desy menjelaskan, dengan personil 3 orang ini tentu KPU memilih mereka yang terbaik. Karena Pemilu kali ini tidak hanya Pilkada, tapi juga ada Pileg dan Pilpres.
Ini penting menjadi perhatian bagi daerah yang menggelar Pilkada, katanya.
Desy berharap dalam proses rekrutmen PPK maupun PPS, KPUD harus jeli melihat rekam jejak peserta. Terutama mereka yang terindikasi Parpol ataupun terlibat sebagai salah satu tim pemenangan Paslon.
Rekam jejak calon PPK harus diperhatian. Jangan sampai kecolongan, pungkasnya. (aiz)
