iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Belanja pegawai APBD Pemprov Jambi dipastikan akan semakin membengkak.

Ini dipicu kenaikan penghasilan anggota dan pimpinan DPRD Provinsi Jambi sesuai dengan PP 18 Tentang Kedudukan Protokoler dan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diperkirakan akan meningkat sebanyak Rp 10,1 M, dari anggaran sebelumnya.

Data jambiupdate.co, untuk pembayaran gaji, TKI dan dana operasional anggota dan pimpinan DPRD Provinsi Jambi hanya sebesar Rp 8,029 M. Dengan kenaikan tersebut nantinya APBD akan tersedot sebesar  Rp 18.130 M dan ini masuk pada pagu anggran belaja tidak langsung Pemprov Jambi.

Kepala Badan Perencananan Daerah (Bapeda) Provinsi Jambi Erwan Malik melalui Kabid Perencanan Bapeda Provinsi Jambi Syahrial mengatakan, belanja tidak langsung, merupakan beban yang ditanggung oleh Pemerintah Provinsi, meliputi pembayaran Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota DPRD dan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi secara keseluruhan.

Belanja pegawai sebelum diterbitkan PP 18 sebanyak 24,11 persen dari APBD Provinsi Jambi. Dengan artian naik 0,3 persen menjadi 24,14 persen untuk belanja tidak langsung.

Itu masih perencanaan sesuai dengan PP 18, namun dari dewan sendiri belum melampirkan berapa kenaikan yang disepakati, katanya.

Lanjutnya, dari rincian APBD 2017 dengan pendapatan daerah sebesar Rp 4,163 T. Dengan rincian dana yang bersumber dari PAD sebesar 1,393 T, selanjutnya dana perimbangan sebesar 2,766 T dan pendapatan daerah yang sah sebesar 4,459 M. Itu menanggung belanja daerah sebesar Rp 4.324 T. Dengan demikian,  Pemprof Jambi defisit Rp 178 M.

Itu pada APBD murni, untuk rencanan APBD Perubahan kan belum disetujui, kemungkinan angkanya akan berubah, pungkasnya. (nur)


Berita Terkait



add images