JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Jambi 2018 mendatang harus bebas hoax (berita bohong, red). Sebab, ini akan merugikan calon kepala daerah karena banyak pihak yang terlibat dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Ribut Suwarsno mengatakan, pelaku memang sebaiknya ada sanksi. Hanya saja, tinggal bagaimana teknik dan cara mengetahui tentang dari sebuah berita hoax.
Kita memang terkendala dalam masalah ini. Untuk mengetahui Hoax itu memang memerlukan teknik dan cara, ujarnya.
Ribut menjelaskan, sejauh ini larangan yang diatur dalam UU dan PKPU itu sendiri masih beruapa black campaign. Tapi sehubungan berita hoax, kemungkinan bisa dihubungkan ke arah black campaign seperti yang dimaksudkan dalam UU.
Yang ada itu black campaign. Mungkin bisa dihubungkan ke sini seusai UU dan PKPU, sebutnya.
Namun, bila ada regulasi yang menyatakan secara khusus akan lebih tepat. Selaku pengawas pemilu, jika didukung oleh reguslasi tentu siap untuk menjadi menjalankan aturannya.
Kalau memang sudah ada regulasinya, kita siap melaksanakannya. Karena kita bekerja berdasarkan regulasi itu, sebutnya.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Desy Arianto juga sepakat jika pelaku hoax mendapatkan sanksi. Tetapi sebagai penyelenggara pemilu, pihaknya mengikuti aturan yang berlaku.
Jika hal tersebut sudah masuk dalam UU yang dijabarkan lewat PKPU, otomatis kami sebagai penyelenggara harus melakukan hal tersebut, katanya.
Ia mengatakan, jika sejuah ini belum ada aturan khusus yang mengatur soal penyebaran berita hoax sehingga dapat merugikan salah satu pasangan calon. Namun pada tahapan kampanye memang dilarang mendiskrediitkan suku, ras dan agama tertentu.
Aturannya yang secara khusus memang belum ada. Tapi dalam tahapan kampanye, tidak diperbolehkan mendeskreditkan suku, ras atau agama, pungkasnya. (aiz/adi/amn)
