JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) RI menandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Jambi terkait percepatan restorasi gambut. BRG ditunjuk Presiden RI untuk melakukan restorasi gambut di 7 provinsi, termasuk Jambi.
"Sesuai dengan intruksi Bapak Presiden, restorasi gambut perlu dukungan penuh dari kementerian, lembaga, dan pemda, untuk bisa mengejar target 2 juta hektar, ujar Nazir Foead, Kepala BRG, saat menandatangani Nota Kesepahaman di Jakarta (28/8).
Nota kesepahaman ini bertujuan untuk mengembangkan perencanaan dan pelaksanaan restorasi gambut di Provinsi Jambi. Sembilan hal disepakati antara BRG-RI dan Pemprov Jambi dalam rangka percepatan pelaksanaan restorasi gambut di Jambi.
Pertama, koordinasi dan perencanaan restorasi ekosistem gambut. Kedua, pemetaan kesatuan hidrologis gambut. Selanjutnya, pelaksanaan konstruksi infrastruktur pembasahan gambut dan segala kelengkapannya. Keempat, penataan ulang pengelolaan dan kelima, edukasi restorasi gambut.
Kemudian yang keenam, pelaksanaan supervisi dalam konstruksi operasi dan pemeliharaan infrastruktur di lahan konsesi. Tujuh, penelitian dan pengembangan secara terus-menerus untuk keperluan tata kelola kawasan hidrologis gambut dan mendukung pengendalian perubahan iklim.
Kemudian kedelapan, pengawasan dalam pelaksanaan restorasi gambut dan terkahir kegiatan lain yang disepakati oleh BRG-RI maupun Pemprov Jambi.
Lebih detil disampaikan, restorasi ekosistem gambut perlu melibatkan berbagai pihak berdasarkan kewenangan pada status dan fungsi kawasan yang terdiri atas Kementerian, Pemerintah Daerah, pemegang izin, dan masyarakat.
Provinsi Jambi memiliki hamparan 13 KHG (Kesatuan Hidrologis Gambut) seluas 1,05 juta hektar dengan 3 KHG diantaranya berbagi wilayah administratif dengan Provinsi Riau dan Provinsi Sumatera Selatan. KHG di Jambi ini menempati wilayah 21% dari seluruh luas daratan di Jambi.
Pada tahun 2017, BRG memprioritaskan perencanaan kegiatan restorasi ekosistem gambut di 6 KHG yang berada di Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
KHG dimaksud adalah KHG Sungai Air Hitam Laut Sungai Buntu Kecil (KHG lintas provinsi); KHG Sungai Mendahara Sungai Batanghari; KHG Sungai Baung Sungai Betara; KHG Sungai Betara Sungai Mendahara; KHG Sungai Lalan Sungai Merang (KHG lintas provinsi); KHG Sungai Pengabuan Sungai Baung. Pelaksana restorasi gambut pada 6 KHG tersebut terdiri atas 13 pemegang IUPHHK dan HGU dan 2 organisasi perangkat daerah pada tingkat provinsi dan kabupaten.
Selanjutnya, berdasarkan analisis Peta Indikatif Restorasi Gambut BRG tahun 2016, peta KHG dan peta fungsi ekosistem gambut nasional KLHK tahun 2017, area prioritas restorasi di Provinsi Jambi meliputi: (1) lahan gambut terdampak Karhutla 2015, seluas 64.571 hektar, yang terdiri dari kawasan lindung seluas 19.643 hektar dan kawasan budidaya seluas 44.928 hektar.(2) restorasi pada kubah gambut atau gambut dalam pada kawasan budidaya maupun lindung yang sudah terdapat jaringan kanal seluas 242.887 hektar yang terdiri dari kawasan lindung seluas 2.737 hektar dan kawasan budidaya seluas 240.150 hektar.(3) perlindungan kawasan gambut yang belum dibuka dan masih utuh adalah seluas 208.225 hektar, yang terdiri dari kawasan lindung seluas 139.759 hektar dan kawasan budidaya seluas 68.466 hektar; dan (4) perbaikan tata kelola air dan peningkatan infrastruktur pengendalian seluas 101.386 hektar, yang terdiri dari kawasan lindung seluas 3.499 hektar dan kawasan budidaya seluas 97.887 hektar.
Untuk menjamin restorasi gambut mendatangkan manfaat besar bagi masyarakat, tahun ini sudah dibentuk 10 Desa Peduli Gambut di 3 kabupaten di Provinsi Jambi pada tahun 2017. BRG menempatkan seorang tenaga fasilitator di masing-masing desa tersebut untuk menetap dan mendampingi masyarakat menyusun perencanaan tahunan pembangunan desa.
Disana mereka juga membantu desa menyusun peta penggunaan lahan dan studi potensi desa, lanjut Nazir.
Proyek percontohan kerja restorasi gambut yang dilaksanakan berbagai pihak juga sudah bisa dilihat di kawasan Hutan Lindung Londerang, Jambi. BRG bekerjasama dengan LSM, pihak swasta, dan masyarakat, membangun sekat kanal dalam upaya pembasahan kembali lahan gambut bekas terbakar tahun 2015 lalu. Sekat-sekat kanal yang sudah dibangun hingga hari ini masih berfungsi dengan baik dan dilakukan pengawasan secara intensif oleh berbagai pihak. (*/wan)
