iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO,MUARASABAK - Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait larangan pemerintah daerah tidak dibolehkan memungut Izin Gangguan (HO), sudah diterbitkan. Tidak berarti Perda HO di Kabupaten Tanjabtim dihapuskan.
 
Namun dampak larangan memungut HO membuat Tanjabtim harus kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 1 Milyar Lebih. Jumlah tersebut merupakan jumlah yang cukup fantastis bagi APBD Tanjung Jabung Timur.
 
Sekda Tanjab Timur, Sudirman, ketika dikonfirmasi mengatakan, hilangnya PAD disektor HO yang mencapai Rp1 miliar lebih membuat pemerintah daerah harus mencari alternatif lain sebagai sumber PAD baru. 
 
"Pemda harus mencari alternatif lain paling tidak bisa menutupi kehilangan PAD HO tersebut," kata Sudirman.
 
Padahal, lanjutnya, permasalah ini hingga kini masih menjadi delimatis. Karena Izin Ganguan (HO) lahir karena perintah Undang-undang. Kemudian Undang-undang tersebut ditindaklanjuti dengan peraturan daerah (Perda). Tapi yang terjadi HO tidak bisa di pungut berdasarkan peraturan Mendagri. 
 
"Mestinya harus dibatalkan undang-undangnya dulu. Nah yang terjadi saat ini begitu muncul peraturan menteri dalam negeri langsung melarang Pemda tidak boleh memungut HO," jelasnya.
 
Oleh karena itu tambahnya pemerintah daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tidak mencabut perda yang telah dibuat. "Dengan artian Perda tidak dihapuskan dan Pemda tidak memungut," terangnya.(oni)

Berita Terkait



add images