JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Berdasarkan PMK Nomor 50/PMK.07/2017 dinyatakan bahwa Daerah wajib membayarkan Dana Tunjangan Profesi Guru PNSD,DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD kepada Guru yang berhak dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Dalam Pasal 90 PMK Nomor 50 menjelaskan tentang penyaluran untuk triwulan II sudah di atur paling cepat penyalurannya pada Bulan Juni, sayangnya untuk kabupaten Batanghari Guru harus menunggu hingga Juli ini.
Kasi ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari Andi, mengatakan, belum disalurkannya soal pembayaran sertifikasi di triwulan ke II ini. Ia mengatakan Dinas PdK tengah melakukan verifikasi data penerima sertifikasi untuk triwulan ke dua.
Saat ini sedang tahap verifikasi berapa banyak Guru yang harus di Bayar, diperkirakan sudah mencapai 85 persen proses pengimputan data, beber Andi.
Dijelaskannya, keterlambatan penyaluran diakibatkan peralihan Bank Transfer. Peralihan itu merupakan tentang petunjuk agar Guru dihimbau mengalihkan Bank Transfer ke Bank BPD.
Dengan adanya intruksi,dan alasan Kas daerah defisit jadi dialihkan ke Bank BPD, tidak ada kaitannya dengan keterlambatan pencairan, kilahnya. (rza)
