iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, SENGETI - Berdasarkan catatan yang ada di Pengadilan Agama Muarojambi, jumlah perkara perceraian awal Juli 2017 ini, sebanyak 260 perkara kontensius (perceraian murni) dan 40 perkara flunter (warisan). 

Jumlah ini diperkirakan akan lebih tinggi dibandingkan dengan jumlah percerai pada tahun 2016 lalu, yang hanya menangani 400 perkara selama satu tahun.

"Penyebabnya yang paling dominan itu, diakibatkan oleh faktor ekonomi. Sementara untuk KDRT dan perselingkuhan tidak terlalu banyak." Sebut Afit Farid, Kabid Humas PA Sengeti, Rabu (12/7).

Seperti yang diketahui, masyarakat Muarojambi mayoritas pekerjaannya sebagai petani. Sementara tuntutan dan gaya hidup istri semangkin tinggi dikarenakan perubahan zaman. 

"Jadi banyak suami yang tidak bisa memenuhi dari kebutuhan-kebutuhan tersebut. Ini faktor yang dominan," paparnya. (era) 


Berita Terkait



add images