iklan Hasan Ibrahim.
Hasan Ibrahim.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Anggota DPRD Provinsi Jambi Hasan Ibrahim akhirnya menempuh jalur hukum terkait rencana PAW dirinya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ingin melakukukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jambi dengan nomor registrasi perkara62/pdt.G/2017/PN.jbi yang didaftarkan Senin (10/7) kemarin.

Tidak ingin main-main, Hasan Ibrahim menunjuk Musri Nauli sebagai kuasa hukum. Pihaknya meminta agar Ketua DPRD Provinsi Jambi untuk tidak memproses usulan PAW itu.

Saya sudah lakukan gugatan ke pengadilan negeri, gugatan perdata. Kita ingin selesaikan ini, termsuk pecemaran nama baik dengan pembuktian, ujarnya.

Ia menilai, PAW yang diusulkan DPW PPP Provinsi Jambi janggal dan bukanlah murni kehendak DPP. Timbul pertanyaan, ada apa ini, kata dia.

Ia menjelaskan sangat tidak tepat alasan PAW yang dilakukan partainya itu didasarkan pada SP1 dan SP2 terkait sikap politiknya di Pilgub Jambi dan Pilkada Bungo. Sebab dukungan itu murni dukungan DPP PPP Djan Faridz yang saat itu mengeluarkan rekoemdasi secara resmi.

Kalau itu dianggap melanggar, keliru. Sebagai kader tentu saya harus ikut DPP," pungkasnya. (aiz)


Berita Terkait



add images