JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Hingga saat ini, dari 73 desa di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, 19 desa lainya belum bisa melakukan pencairan dana desa triwulan I. Pasalnya, 19 desa tersebut masih asyik dengan tahapan pemerosesan dan melengkapi syarat untuk melakukan pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
Padahal, untuk pencairan ADD dan DD triwulan I batas waktunya tinggal satu bulan lagi. Dimana untuk pencairahan tahap satu desa diberikan waktu dari bulan april hingga juli, namun sampai saat ini ke 73 desa di Tanjabtimur, 19 desa lainya masih berkutik pada tahapan penyusunan syarat-syarat untuk pencairan.
Baru 54 desa DD dan ADD nya cair, sisanya belum melakukan pencairan karena masih dalam proses melengkapi syarat,ungkap Syafaruddin, Kadis PMD Tanjab Timur, Kamis (22/6).
Memang, untuk batas akhir waktu pencairan ADD dan DD triwulan I juli, menjelang bulan juli berkemungkinan proses penyusunan syarat untuk mencairkan DD dan ADD sudah selesai semua.
Berkemungkinan di bulan Juli sudah clearsemua prosesnya,ujarnya. (oni)
