JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Kerinci, dianjurkan agar dapat membayar zakat fitrah selambat-lambatnya dua hari sebelum lebaran.
Kakan Kemenag Kerinci, Hardiman, mengatakan, hal tersebut berdasarkan hasil pertemuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kerinci dengan Pemerintah Kabupaten Kerinci dan kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kerinci kemarin. Dengan memperhatikan surat kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kerinci Nomor : 980/III.I/Koperindag/tanggal 07 Juni 2017 perihal standar harga beras dalam Kabupaten Kerinci.
Iya, berdasarkan hasil pertemuan MUI, Pemkab dan Kemenag Kerinci, bahwa waktu pembayaran zakat fitrah boleh dimulai pada awal bulan ramadhan dan dianjurkan selambat-lambatnya dua (2) hari sebelum tanggal satu (1) syawal, jelasnya.
Selain itu juga, warga dianjurkan pembayaran zakat fitrah melalui amil zakat masjid/langgar di desa/kelurahan yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Kerinci. Hal itu dilakukan, agar penyalurannya nanti lebih baik dan merata.
"Pembayaran Zakat Fitrah, kami harapkan agar dilaksanakan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) atau melaui Panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang telah ditunjuk di Desa/Masjid, Surau atau langgar setempat, himbaunya. (adi)
