JAMBIUPDATE.CO, TANJABBAR - Bupati Tanjungjabung Barat (Tanjabbar), H Safrial memeperbolehkan pejabat di Kabupaten Tanjabbar memanfaatkan mobil dinas (Mobdin) untuk transportasi mudik lebaran Idul Fitri 1438 H.
Hal ini dikatakan Bupati, mengingat tidak semua pejabat terutama kepala SKPD di Tanjabbar memiliki kendaraan pribadi roda empat.
"Silahakan bawa mobil Dinas untuk Mudik lebaran. Kita tidak melarang, karena tidak semua kepala dinas orang kaya," ungkap Bupati Safrial, Senin (19/6).
Selain itu, ditegaskan Safrial, Prngguna Mobdin tidak dibenarkan menggunakan SPPD untuk BBM karena merupakan kepentingan pribadi.
"Boleh dibawa, tapi Bahan Bakar jangan menggunakan SPPD. Selain itu jika mrngalami kerusakan perbaiki sendiri, hilang harus diganti. Intinya pengguna harus tanggung jawab penuh dengan mobil dinas yang dipakai," tegas Safrial. (sun)
