iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, MUARABUNGO - Besaran zakat fitrah bagi umat muslim di Kabupaten Bungo sudah ditetapkan. Penetapan besaran zakat apabila di rupiahkan disepakati antara Pemerintah Kabupaten Bungo, Kantor Kemenag Bungo, MUI dan OPD terkait pada.

Rapat kesepakatan dilakukan di ruang kerja Sekda Bungo. Kesepakatan itu juga memperhatikan harga beras di pasaran kota Muara Bungo. 

Kakan Kemenag Bungo H Abd Rahman saat dikonfirmasi mengatakan, untuk wajib zakat, mereka wajib mengeluarkan zakat 2,5 kilogram beras, sesuai yang dikonsumsi wajib zakat sehari-hari. Kalau diuangkan, maka zakat dibagi tiga kelas. Terendah Rp 23 ribu, yang menengah Rp 29 ribu dan yang paling tinggi di angka Rp 34 ribu.

"Wajib zakat kan 2,5 kilogram beras. Zakatnya sesuai beras yang dikonsumsi sehari-hari. Kalau diuangkan, ada yang Rp 23 ribu, Rp 29 ribu dan Rp 34 ribu," ujar Abd Rahman. 

Besaran zakat itu, apabila diuangkan dan dibandingkan dengan tahun lalu, tahun ini mengalami kenaikan Rp 1 ribu di tiap kelasnya. 

"Tentu disesuaikan dengan kondisi sekarang. Dari tahun lalu, naik Rp 1 ribu," tegas Abd Rahman. (ptm)


Berita Terkait



add images