iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Sarolangun, menyatakan bahwa pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) boleh membayar zakat dari hasil tambangnya. Karna hasil PETI juga merupakan hasil tambang dari perut bumi. Yang membedakan hanyalah legal dan Ilegal saja.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun, Drs H Sulaeman, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dirinya mengatakan, bahwa pelaku PETI boleh membayar zakat dari hasil tambangnya.

"Terkait pembayaran Zakat yang di peroleh dari hasil PETI, menurut saya boleh dilakulan, yang jelas kegiatan PETI itu sama dengan tambang, itu wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah nishafnya, yakni dua setengah Persen, kalau permasalahan Ilegal dan Legal, itu cuma secara aturan pemerintah atau undang undang yang mengatakan Ilegal, Kalau tuhan tidak mengatakan Ilegal tapi dapat," kata Sulaeman.

Disampaikannya, tentang Zakat, kemenag Sarolangun telah mengedarkan himbauan terkait standar zakat Fitrah Tahun 1438 Hijriah, berupa selebaran dan lain sebagainya.

"Pedoman dan Standar pembayaran zakat fitrah bagi kaum muslimin terutama wilayah Kabupaten Sarolangun berdasarkan kualitas beras dan harga dipasar Kota Sarolangun, yakni Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg satu jiwa dengan beras serta jenis yang biasa dimakan oleh masing masing keluarga." Paparnya. (hnd)


Berita Terkait



add images