JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN - Tidak lama lagi umat islam akan merayakan Hari Raya Idul Fitri. Cuti lebaran juga sudah ditetapkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk di Jambi.
Sala satunya di Merangin, 2017. Badan Kepegawayan Daerah (BKD) Kabupaten Merangin menetapkan libur dan cuti bersama mulai 23 sampai 28 Juni 2017.
Keputusan ini berdasarkan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2016, Nomor SKB 109 Tahun 2016 Nomor 01/SKB MENPAN-RB/04/2016 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017.
Kepala BKD Merangin, Nasution, saat dikonfirmasi mengatakan, bagi para PNS yang akan menambah waktu cuti dalam lebaran mendatang maka akan di kenakan sangsi dan terguran karena satu minggu cuti bersama dinilai sudah cukup.
"Biasanya mereka (PNS) mau mau saja menambah waktu libur kalau dalam lebaran, namun tahun ini tidak bisa main main, kalau nambah libur siap siap ditegur atau disangsi," katanya Selasa (13/6). (amn)
