JAMBIUPDATE.CO, MUAROTEBO - Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tebo bersama Majlis Ulama Indonesia (MUI) berkerjasama dengan Bidang Koperindagkop Kabupaten Tebo telah menetapkan standar zakat Fitrah tahun 1436 H/2015 M. Setiap orang yang ingin menyalurkan zakat dalam bentuk uang paling besar dipatok sebesar Rp34.000.
Kamenag Tebo melalui Kasi Binmas, Muhammad Sawi mengatakan, penetapan standar zakat fitrah untuk Kabupaten Tebo setelah memperhatikan harga beras di pasaran. Mulai dari harga beras tertinggi hingga terendah.
Dari ketentuan tersebut terjadi kenaikan pada kwalitas beras terendah, dari tahun sebelumnya sebelumnya seharga Rp22 ribu naik menjadi Rp24 ribu rupiah, sedangkan untuk harga beras kualitas tertinggi dan menengah masih seperti tahun sebelumnya.
"Untuk tahun yang sebelumnya terendah Rp22 ribu dan untuk tahun ini naik dari tahun sebelumnya yaitu Rp24 ribu, naiknya hanya Rp2 ribu," ujar M Sawi.
Untuk pembayaran zakat yang menengah dan yang tertinggi pada tahun ini, kata Sawi tidak mengalami kenaikan kenaikan, yaitu masih seharga pada tahun yang lalu, yang menengah diangka Rp28 ribu. Sedangkan untuk yang tertinggi Rp34 ribu rupiah.
"Kalau untuk yang menengah dan yang tertinggi tidak ada perubahan masih seperti pada tahun yang lalu," ungkapnya. (bjg)
