JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Sejumlah Pasar Tradisional dalam kabupaten Kerinci, ternyata masih marak parkir liar. Kondisi ini mengakibatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Parkir masih rendah.
Parkir liar tersebut terdapat di Pasar Bedeng VIII Kayu Aro dan pasar tradisional Hiang, kecamatan Sitinjau Laut. Bahkan, Dinas Perhubungan kabupaten Kerinci, telah menertibkan Lima titik parkir Ilegal di pasar Bedeng VIII beberapa waktu.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dishub Kerinci, Raflitan, membenarkan masih ada parkir yang liar di setiap Pasar Tradisional di Kabupaten Kerinci salah satunya di pasar Bedeng VIII Kayo Aro.
"Ya, kemaren (Minggu,red) kita sudah turun ke Bedeng VIII Kayu Aro, sekitar pukul 10.00 wib, dengan menertibkan parkir liar yang di Lima titik di pasar Bedeng VIII," jelasnya.
Dari razia tersebut, pihaknya menemukan parkir yang tanpa memiliki izin di pasar Bedeng VIII Kayu Aro. Namun razia ini lanjutnya untuk melakukan pembinaan, dalam pengelolaan parkir di kabupaten Kerinci.
"Ini masih dalam pembinaan, kita himbau untuk mengurus izin," katanya. (adi)
