JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Akhirnya 10 desa di wilayah kerja KPH Limau VII-Hulu, Kabupaten Sarolangun, bisa bernafas lega. Sebab, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), 10 desa tersebut diberikan SK Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD).
Hal tersebut dibenarkan oleh Pjs Kepala KPH Limau Unit VII Hulu Sarolangun, Misriadi saat dikonfirmasi, Senin (29/5).
Lokasi untuk hutan desa yaitu hutan produksi dan Hutan Lindung, kata Misriadi.
Katanya, untuk bidang usaha hutan desa meliputi IUPHHK Hutan Alam dan IUPHHK Hutan Tanaman. Sedangkan untuk komoditi, yaitu Produksi kayu, non kayu dan jasa lingkungan.
Diungkapkannya, inisiatif pengusulan Hutan Desa oleh 10 Desa di Wilayah Kerja KPH Limau Unit VII-Hulu Sarolangun, bermula dari tahun 2013 lalu. Hingga terbitnya SK Penetapan Areal Kerja Hutan Desa (PAK-HD) pada 26 Juli 2016 bertempat di halaman Pasar Gerabak Desa Pekan Gedang, Kecamatan Batang Asai.
Selanjutnya KPH Limau Unit VII-Hulu Sarolangun bekerjasama Tim FFI Merangin Project terus mendorong untuk terbitnya SK HPHD, jelasnya. (hnd)
