iklan Limbah perusahaan kelapa sawit di Muaro Jambi.
Limbah perusahaan kelapa sawit di Muaro Jambi.

JAMBIUPDATE.CO, SENGETI- Keresahan Masyarakat Muarojambi akan banyaknya limbah yang merusak lingkungan langsung direspon oleh pihak Badan lingkungan hidup daerah (BLHD) kabupaten Muarojambi. Tindak lanjutnya, 5 perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di Muarojambi, terancam ditutup.

Pasalnya, 5 perusahaan tersebut Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) nya buruk. Bahkan, akibat pengelolaan limbah yang buruk tersebut, setiap hujan limbah akan meluap dari kolam pengelolaan limbah, 5 perusahaan yang memiliki sistem pengelolaan limbahnya buruk tersebut, yaitu, perusahaan sawit di Bunut, Pinang Tinggi, Tanjung Lebas, PT Angso Duo Sejahtera dan PT. BAM.

BLHD mengintruksikan, agar dalam waktu 45 hari, kelima perusahaan tersebut memperbaiki sistem pengelolaan limbahnya. Jika tidak, maka izin lingkungannya akan dibekukan sementara.

Kepala BLHD Kabupaten Muarojambi, Firmansyah SKM MH, mengatakan,  jika ditemukannya pelanggaran yang dilakukan 5 perusahaan tersebut, adalah hasil peninjauan yang dilakukannya pada seluruh perusahaan sawit di Kabupaten Muarojambi.

Kita sudah menginstruksikan, agar perusahaan-perusahaan tersebut, segera melakukan perbaikan. Jika tidak, maka kita akan berikan sanksi tegas, sebutnya. (era)


Berita Terkait



add images