JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Pemerintah Kabupaten Kerinci, telah menetapkan jadwal kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama Bulan Suci Ramadan 1438 H tahun 2017. Bagi PNS yang malas masuk kerja akan diberikan sanksi.
Sekretaris Daerah Kerinci, Afrizal, menyebutkan, kepada kepala perangkat daerah (OPD) untuk menginformasikan kepada seluruh staf dan jajarannya tentang jam kerja Bulan Ramadan 1438 H tahun 2017.
Dimana, bagi OPD akan diberlakukan lima hari kerja, yakni pada Senin sampai dengan Kamis masuk pukul 08.00 WIB sampai 14.45 WIB dan istirahat ditetapkan pada pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.
Sedangkan Jumat, lanjutnya, jam kerja dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB dan istirahat telah ditetapkan pada pukul 11.30 WIB sampai pukul 12.30 WIB.
Untuk apel atau upacara setiap Senin tetap dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB, jelasnya.
Bagi yang tidak disiplin akan kita tindak lanjuti dengan membuat surat teguran dan akan disampaikan kepada pak bupati, tutupnya. (adi)
