JAMBIUPDATE.CO, SUNGAUPENUH - Lantaran menunggak pembayaran retribusi Kios di Pasar Beringin Jaya Sungai Penuh, 2 kios akhirnya disegel pihak Dinas Perdagangan dan Koperesi Kota Sungai Penuh. Penyegelan kios yang sebelumnya digunakan oleh pedagang dilakukan setelah pihak bidang pengelolaan pasar menyurati pihak yang memakai kios berkali-kali.
Kepala Dinas Perdagangan dan koperasi Kota Sungai Penuh, melalui Kabid Pengelolaan Pasar, Dedi Iryanto dikonfirmasi membenarkan, telah dilakukan penyegelan kios yang menunggak pembayaran biaya retribusi oleh pihaknya dikawasan pasar Sungai Penuh.
"Benar, kita sudah lakukan penyegelan 2 kios di Pasar Beringin," ujarnya, Selasa (23/5).
Penyegelan terpaksa dilakukan sambungnya, lantaran pihak yang memakai nampaknya tidak beritikat baik untuk membayar. Padahal, surat penagihan sudah diberikan berkali-kali, namun tidak diindahkan.
Ditanya berapa bulan menunggak pembayaran, Dedi mengaku bahwa kios yang telah disegel telah menunggak sudah hampir 2 tahun. Menurutnya, masih ada beberapa kios yang menunggak beberapa bulan namun tidak langsung dilakukan penyegelan.
"Ya, kalau nunggaknya masih hitungan bulan masih kita surati dan peringatkan saja. Ini sudah bertahun-tahun, kalau kita totalkan sudah mencapai 10 juta rupiah per kios," sebutnya. (adi)
