JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) telah menetapkan jadwal kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan suci Ramadan 1438 H tahun 2017.
Penetapan ini berdasarkan surat edaran nomor 061/1997/se/org, dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa bagi PNS beragama islam. Namun hal ini pemerintah Juga meminta selama Ramadan OPD tetap memberikan pelayanan secara optimal.
Asisten III Setda Tanjabtim, H Umar mahmud mengatakan, sehubungan dengan itu diberitahukan kepada kepala perangkat daerah (OPD) untuk menginformasikan kepada seluruh staf dan jajarannya tentang jam kerja bulan Ramadhan 1438 H tahun 2017.
"Bagi OPD akan diberlakukan lima hari kerja, dimana pada Senin sampai dengan Kamis, jam kerja dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai 14.45 WIB dan istirahat ditetapkan pada pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB," kata Umar Mahmud,Senin (22/5).
Sedangkan untuk Jumat, lanjutnya, jam kerja dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB dan istirahat telah ditetapkan pada pukul 11.30 WIB sampai pukul 12.30 WIB.
"Untuk apel atau upacara setiap hari senin tetap dilaksanakan pada pukul 08.00 wib, sedangkan untuk apel siang setiap hari jumat dan apel pagi/sore diinstansi masing masing akan ditiadakan," lanjutnya.
Umar menjelaskan, Untuk absensi pejabat tinggi pratama dan pejabat administrator tetap dilaksanakan seperti biasa. (oni)
