iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - PT Pertamina (Persero) Domestic Gas Region II Rayon Jambi memberlakukan larangan kepada 1.600 pangkalan di Provinsi Jambi agar tidak menjual tabung gas kepada pihak eceran. Larangan itu berlaku sejak 1 April 2017 lalu.

Sales Eksekutif LPG I Jambi, Parrama Ramadhan, mangatakan, aturan ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi adanya kelangkaan tabung gas elpiji menjelang bulan Ramadan nantinya.

Ada 10 yang mendapatkan surat pemberhentian dan 50 pangkalan dari total 416 pangkalan di Kota Jambi mendapatkan sanksi teguran, katanya.

Pangkalan gas epliji yang terkena PHU dari Pertamina sebagian besar karena pangkalan tersebut untuk kepentingan pribadi dengan menaikkan harga jual tabung gas elpiji tiga kilogram di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp 16.000.

Dia mengatakan secara rinci tahapan pangkalan yang dikenakan pemberhentian hubungan usaha tersebut yang pertama akan diberikan surat peringatan yakni pemotongan alokasi sebanyak 50 persen.

"Jika sudah dikasih surat peringatan masih juga melakukan kesalahan yang sama, maka sanksi selanjutnya pemberhentian hubungan usaha atau pangkalan itu tidak bisa melakukan penjualan lagi, pungkasnya. (nur)


Berita Terkait



add images