JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN - Sejak 4 bulan terakhir, 148 orang Penyuluh Agama Honorer (PAH) di Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Merangin, belum digaji. Dalam ketentuan kontrak kerja, mereka digaji dengan besaran Rp500 ribu per bulan.
Terkait hal ini, Kakan Kemenag Merangin H Marwan, melalui Kasi Binmas H Ibnu Hajar mengatakan, proses pencairan honor para PAH ini disebabkan oleh administrasi dari sebagian mereka belum lengkap. Khususnya Nomor Pokok Wajib Pajak dan nomor rekening Bank Jambi.
Karena mereka (PAH) terdaftar secara kolektif di Bank Jambi. Satu orang saja yang tidak melengkapi, ya Bank tidak bisa mencairkannya,jelas Ibnu.
Ibnu mengatakan, semua transaksi yang ada di Kemenag Merangin, tidak ada lagi yang menggunakan tranksasi secara manual. Semuanya dilakukan secara elektronik. Jadi kalau PAH ini mengeluh, seharusnya mereka menyadari bahwa persyaratan untuk pencairan honor mereka itu belum lengkap.
Sesama PAH harus mengingatkan rekan-rekannya. Lebih proaktif. Kalau mendesak ke kita ya percuma. Kita malah menginginkan mereka cepat mendapatkan gajinya. Itu malah lebih bagus, daya serap anggaran kita lebih tinggi,ungkap Ibnu.
Selain NPWP dan rekening, ternyata masih ada persyaratan lain yang belum dilengkapi oleh PAH ini, seperti tidak lengkapnya surat pernyataan tugas (SPT). Para penyuluh harus melengkapi SPT. Kemudian mengajukan ke Kemenag sebagai bukti mereka telah menunaikan kewajiban mereka.
SPT itu sebagai bukti telah bekerja di lapangan. Misalnya ada dokumentasi melakukan penyuluhan. Kalau itu tidak ada ya dianggap mereka tidak bekerja,Tandasnya. (amn)
