JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kekayaan budaya yang dimiliki bangsa Indonesia perlu di lindungi (proteksi) agar lestari dan tetap menjadi identitas nasional.
Pernyataan ini disampaikan anggota DPR RI Sutan Adil Hendra (SAH) ketika melakukan kunjungan kerja perorangan sosialisasi rancangan undang - undang (RUU) kebudayaan di hadapan masyarakat termasuk para penggiat seni di Jambi (6/5) kemarin.
" Keheterogenan bangsa Indonesia melahirkan kekayaan budaya yang harus dilindungi agar lestari dan tetap menjadi identitas nasional. "
Kegiatan yang dilaksanakan di balai pertemuan Telanaipura tersebut merupakan rangkaian sosialisasi yang di agendakan dari tanggal 6 - 8 Mei 2017 secara partisipatif.
Dalam kesempatan itu SAH yang tampil semangat terlihat memberi penekanan pada aspek perlindungan budaya di beberapa komunitas seni budaya di Jambi.
Kata perlindungan (proteksi) menurut pimpinan komisi X DPR RI itu memiliki dua makna penting bagi eksistensi kebudayaan nasional.
Pertama, perlindungan yang mengarah pada pelestarian budaya dari akar rumput tempatnya lahir dan berkembang.
Hal ini penting karena fenomena hilangnya beberapa item seni budaya di berbagai daerah perlu menjadi perhatian kita semua.
Kedua, proteksi terhadap claim budaya kita dari negara lain yang sudah sering terjadi.
Dua aspek ini menjadi titik fokus yang ingin di atur dalam RUU kebudayaan yang lagi proses pembahasan, ungkap bintang Komisi X DPR ini.
Sehingga dengan adanya UU ini nantinya bisa memberi dukungan regulasi yang kuat dalam pengelolaan seni budaya di tanah air seperti masalah anggaran, fasilitas pentas dan atraksi termasuk penghargaan kepada penggiat seni budaya, tandasnya.(*/wan)
