JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kerinci, sejumlah elemen masyatakat mulai terkontaminasi akan perkembangannya. Bahkan, saat ini ditengah hingga ke sudut Kabupaten Kerinci, sibuk membicarakan masalah politik. Tidak terkecuali masyarakat yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pada dasarnya dilarang ikut politik.
Sekretaris Daerah Kerinci, Afrizal HS, menegaskan akan menindak tegas siapapun ASN Kerinci yang berpolitik praktis pada pelaksanaan Pilkada Kerinci, bahkan yang paling fatal PNS tersebut ikut dalam kampanye salah satu calon Bupati Kerinci nantinya.
"PNS yang berpolitik, akan kita tindak tegas," ujarnya.
Selain itu sambung Sekda, kendaraan dinas juga tidak boleh dijadikan fasilitas politik nantinya. Jika kedapatan akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Ini sudah diatur dalam undang undang ASN, Pasal 123 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2014 dan Pasal 7 huruf s UU No. 1 Tahun 2015) tentang larangan PNS memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Larangan yang dimaksud yakni memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah apalagi menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.
"Selain itu, PNS juga tidak dibenarkan membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keterpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu," jelasnya. (adi)
