JAMBIUPDATE.CO,JAMBI Penghapusan sanksi pajak tertunda(pemutihan) yang dimulai 6 Februari lalu akan berakhir hari ini, (29/4). Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk dari penghapusan sanksi pajak itu mencapai Rp 61.736 M.
Kasubid Pajak Badan Keuangan Daerah (BanKeu) Provinsi Jambi, M Ariansyah, mengatakan, jumlah itu diperoleh dari jumlah objek pajak sebanyak61.250 unit yang memanfaatkan pemutihan hingga (27/04),.
Objek pajak tersebut terdiri dari sebanyak 45.699 unit kendaraan roda 2 dan 15.551 unit kendaraan roda 4 yang tersebar di seluruh Kabupaten/kota yang ada dalam Provinsi Jambi.
Jumlah ini hasil rekap tanggal 27 April. Dan jumlah ini akan terus bertambah, melihat antusiasme masyarakat yang memiliki beban pajak tertanggung yang menunggak di hari terakhir, pungkasnya.(nur)
